Uu perkebunan yang mengatur 20 plasma. COM – Pemidanaan masyarakat adat akibat eksistensi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) dianggap telah melanggar konstitusi. Uu perkebunan yang mengatur 20 plasma

 
COM – Pemidanaan masyarakat adat akibat eksistensi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) dianggap telah melanggar konstitusiUu perkebunan yang mengatur 20 plasma UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan bahwa Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan

REUTERS/Beawiharta. seluruh pemangku kepentingan perkebunan. "Masalah kebijakan izin untuk pabrik kelapa sawit, posisi di mana bupati/walikota boleh membuat izin tapi UU melarang," tuturnya. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas. UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin dan mulai berlaku hari itu juga pada. Pasal 55 UU Perkebunan menyatakan: Setiap Orang secara tidak sah dilarang: mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan; Untuk itu, guna mendorong pertumbuhan sektor perkebunan, maka pemerintah mengatur pembangunan perkebunan di Indonesia secara khusus melalui Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Meskipun pemerintah telah menyusun kebijakan dalam pembangunan perkebunan, tetapi berbagai permasalahan klasik masih belum bisa terjawab. Pola kemitraan plasma merupakan amanat dari UU No. 4. Luasan itu ada di konsesi perusahaan-perusahaan tersebar di Kabupaten Jayapura, Keerom, Merauke, Boven Digoel, Nabire,. Jadi, yang diatur dalam undang-undang Perkebunan adalah Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan usaha perkebunan. 14 Terdapat 3 ayat 14(2) Diubah pada ayat ke 2 dalam pasal 14. “Jadi swasta yang membangun kebun sebelum tahun 2007 itu tidak wajib membangun kebun plasma, karena memang tidak ada aturan yang mewajibkannya. Kebun Inti adalah kebun yang dibangun, dikembangkan dan dimiliki oleh Perusahaan Inti untuk tanaman perkebunan dalam rangka pelaksanaan Proyek PIR-Trans. Buku “Panduan Pelaksanaan Replanting Kebun Plasma PTPN V (Persero), rencana anggaran biaya tanaman ulang (TU) untuk 874 Ha di Sei Tapung membutuhkan dana . id - Kisruh antara warga yang menuntut plasma sawit 20% di lahan perkebunan sawit milik perusahaan menjadi isu penting di Kalimantan Tengah. Kala itu, UU ini dinilai bakal ada perbaikan dari Undang-undang yang lama, terutama bagi masyarakat adat. hlm. KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar. Selain menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-VIII/2010, tanggal 19 September 2011 yang menyatakan Pasal 21 beserta penjelasannya, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. c. Penempatan perusahaan dibawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274); 3. perhitungan untuk menentukaan 20% kebun masyarakat. Pasal 20 Pelaku usaha perkebunan melakukan pengamanan usaha perkebunan dikoordinasikan oleh aparat keamanan dan dapat melibatkan bantuan masyarakat di sekitarnya. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan. Jenis penelitian yang digunakan adalah 2. HGU bukan dalam kategorikawasan hutan, dan peruntukkannya untuk usaha pertanian seperti perkebunan, perikanan, peternakan jadi ya tidak bisa. com - Disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR dikhawatirkan menimbulkan potensi penguasaan lahan yang lebih besar dari perambahan perkebunan sawit. 20 Tahun 2008 menjadi hanya satu pola kemitraan dan, yaitu inti-plasma, dan terfokus pada kegiatan-kegiatan yang terdapat dalam pola inti-plasma. Ketentuan lain yang digugat yakni Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d UU Perkebunan yang mengatur larangan kepada setiap. SHM DENGAN KOPERASI PGH) DAN. 662 20. 1. Luasan. Hutan adat di Bangkal, Seruyan, Kalteng, hilang berganti sawit. Pelaku Usaha Perkebunan adalah peke bun dan/ atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan. Tinjauan umum tentang Perkebunan. Puteri et al. Dengan mekanisme ini, penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang telah mencaplok kawasan hutan dengan membayar denda. Dr. Pasal 29 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613). Sebanyak 53 kepala desa (kades) dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Kabupaten Seruyan memimpin aksi massa. Mengingat : 1. pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha. 934. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D. Berdasarkan Pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang dimaksud dengan Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang. 16. UU No. 000-an orang dari Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, aksi menuntut plasma di perkebunan sawit PT Tapian Nadenggan, anak usaha Sinas Mas. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. Luas lahan milik petani kecil pun terbagi menjadi dua. Beleid tersebut mengatur bahwa Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) dengan luas 250 hektare atau lebih, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar (perkebunan plasma) paling rendah seluas 20% dari total luas area kebun yang. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta UU No. Perkebunan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab. NorielKetua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono, mengatakan UU No. Mayoritas total dana ini dialokasikan bukan untuk kepentingan petani, melainkan industri. 38 Tahun 2014 Undang-Undang Desa No. 2015 Tindak Pidana Pembakaran Hutan Dan… 247 Pada bagian “Umum” angka 6 Penjelasan UU dijelaskan, penegakan hukum tindak. 20 April 2012 Admin Website Artikel 7759. 3. 000-an orang dari Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, aksi menuntut plasma di perkebunan sawit PT Tapian Nadenggan, anak usaha Sinas Mas Group. 239 ha untuk 413 KK. Padahal, mekanisme IUP terbit baru HGU untuk menyempurnakan kebijakan dekade 199. Manajemen kebun plasma yang bermitra dengan inti sangat beragam status pengelolaannya. Abstrak Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan T. 6 Tahun 2014 Undang-Undang Pangan No. Sehubungan dengan hal ini maka P3PI (Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia) bekerjasama dengan Media Perkebunan mengadakan training perizinan berusaha perkebunan. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik dan peran Koperasi dalam program kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Selatan khususnya wilayah perkebunan sawit di Kabupaten Barito Kuala, sebagaimana diatur dalam perundang-undang No. SAMPIT, PROKALTENG. 3. Pernyataan Pasal 33 UUD 1945, dapat dikatakan menempatkan masyarakat. WebSalah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan serta Izin Usaha Budidaya wajib menyediakan fasilitas perkebunan sekitar 20% dari total luas areal yang diusahakan, untuk kemudian fasilitas perkebunan dapat. Salah satunya di dalam Pasal 42, yang menerangkan sebelumnya pembangunan kebun sawit atau pengolahan dapat dilakukan apabila sudah memiliki hak atas tanah (HGU) dan/atau Izin Usaha. Dalam Pasal 15 jelas dikatakan bahwa aturan itu tidak berpihak kepada masyarakat yang tidak mempunyai lahan karena. Pasal 1 angka 8 UU Perkebunan menyebutkan bahwa pelaku usahaKemitraan Kelapa Sawit : KPPU Siap Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar. Saroh mutaya. mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); b. id – Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen. Meski demikian, juga dijumpai perusahaan sawit yang mempublikasikan area plasma di bank tanah (land bank) perkebunan mereka, dengan seringkali mengklaim mereka menyediakan total 20 persen atau lebih. 1. Maka dari itu, dibutuhkan skenario yang matang agar masyarakat turut terlibat aktif di dalamnya. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. WebTidak hanya terkait lapangan pekerjaan, nyatanya UU Cipta Kerja juga mengatur tentang sektor perkebunan. menggunakan sarana dan teknologi. Sejumlah perusahaan produk konsumsi besar - dan sebuah perusahaan milik negara - mendapatkan minyak sawit dari perusahaan perkebunan yang dituduh mengingkari janji dan gagal memenuhi aturan plasma. 39/2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan sawit untuk menyediakan 20% dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) bagi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM). 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP no. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Ponten mengatakan, anggapan yang menilai bahwa Permentan No 1 Tahun 2018 hanya mengatur pembelian TBS dari pekebun plasma dan bukan dari pekebun swadaya adalah tidak benar. Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan atau inti plasma dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya. com, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mewanti-wanti seluruh perusahaan perkebunan untuk mematuhi ketentuan yang ada dalam UU Perkebunan, termasuk menyangkut kewajiban pembangunan plasma. Kata Kunci: kelapa sawit, konflik, masyarakat adat. Implikasi penelitian adalah penyempurnaan, penambahan, pencabutan, penggantian pasal atau ayat dari UUPA, UUPM, dan UU Perkebunan terutama Pasal-Pasal yang mengatur HMN,Jadi, yang diatur dalam undang-undang Perkebunan adalah Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan usaha perkebunan. Kebijakan nasioanal yang dimaksud berupa Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang menyangkut mulai dari kebijakan tata kelola ruang, lahan, teknologi, manajemen, sumber daya manusia, lingkungan, produk dan lain-lain. KLHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan. Demikian pula dengan skema. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, adanya tuntutan masyarakat atas Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen. Proyek Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi yang selanjutnya disebut pemberian informasi; dan. Pasal 30 RUU Cipta Kerja merubah ketentuan dalam Pasal 58 UU Perkebunan dengan menghapus frasa “paling rendah seluas 20% (dua puluh. Bank DKI Boyong The Best Regional Development Bank pada 20th Infobank. Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan atau inti plasma dilarang. ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124 bertani dan berkebun tentu diperlukannya suatu perangkat hukum atau peraturan yang mengatur hal tersebut agar pengelolaan perkebunan dapat terlaksana dengan baik. UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan bahwa Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. Usai 35 tahun. 10. UU Cipta Kerja dapat memperkuat aturan moratorium untuk memperbaiki tata kelola sektor sawit Indonesia. bahkan diberi sanksi administratif dalam Undang-Undang Perkebunan,. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Sadino 3 scaled. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/OT. Wacana untuk merevisi Permentan No. Skema pengembangan perkebunan kelapa sawit yang diawali dengan pengembangan perkebunan rakyat (PR) justru membuat petanisengsara. Melalui Permentan 14 Tahun 2013 dan berbagai regulasi lainnya seperti UU Perkebunan dan UU Perlindungan dan pemberdayaan petani telah memberikan ruang bagi pemerintahan daerah untuk mewujudkan perlindungan serta insentif terhadap pekebun khususnya terkait harga pembelian TBS, serta proteksi terhadap harga yang ditentukan. UU 18 tahun 2012 tentang Pangan mendefinisikan bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk. Sebelumnya beredarnya SK Menteri LHK No 1 Tahun 2022 terkait SK pencabutan HGU, tetapi SK pencabutan izin. INTI PLASMA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (STUDI KASUS PADA PT. Sisanya 2. dalam UU No. 67 Tahuun 1963); 12. Terbitnya izin lokasi untuk berusaha terkadang beririsan dengan kawasan hutan. Anisatul Umah Senin, 31 Jan 2022 13:46 WIB Buruh memanen kelapa sawit di Desa Sukasirna, Kabupaten Sukabumi, Jabar, pada Jumat (13/7/2018). Namun, berbagai hal yang dicantumkan dalam UU tersebut bukan kebutuhan rakyat tetapi lebih kepada kebutuhan investasi. 206,92 ha dengan total produksiWeb3. 10. “Pertama, Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar (perkebunan plasma) paling rendah seluas 20% dari total luas area kebun yang. 25 Juni 2023 Pemerintah mengakui mayoritas perusahaan kelapa sawit yang. 39 Tahun 2014) Dan salah satu Pasal yang diubah oleh UU Cipta Kerja ini adalah Pasal 58 yaitu ketentuan. 201, TLN No. JAKARTA, Mediaperkebunan. 000 ha. Sementara, undang-undang lain yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar dapat kita temukan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”). Final, Tak Bangun Plasma Ijin Dicabut! 2021, 21 Februari. Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Sintang, Kornelis mengatakan, regulasi untuk kemitraan usaha perkebunan dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Skema pengembangan perkebunan kelapa sawit yang diawali dengan pengembangan perkebunan rakyat (PR) justru membuat petanisengsara. Usaha Perkebunan Sawit dan CSR. Sementara itu UU No 39 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20 persen dari luas konsesi baru terbit tahun 2014. Namun sejak 1 April 2022, tarif PPN yang berlaku adalah 11 % dan akan naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. (UU) No 39 Tahun 2014 UU Perkebunan Pasal 58 ayat 1 bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan. 000 Ha) 16. Pasal 20, pasal 21, pasal 28 A, dan pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak akan dikenakan kewajiban lagi,” urai Heru. hukum yang mengatur hal-hal perkebunan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004. UU Perkebunan. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelolaUsahaPerkebunan. dan UU Perkebunan tidak menyebutkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan izin dalam UU Perkebunan merupakan tindak pidana korupsi. 1) Masyarakat petani yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan; 2) Masyarakat petani yang bertempat tinggal berdekatan dengan lokasi kegiatan perkebunan dalam satu wilayah kabupaten; dan 3) Diutamakan yang berpenghasilan rendah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KERJA. Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi. Undang-undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan norma dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun. Daftar Member | Login. 39/2014 tentang Perkebunan yang digugat Koalisi LSM. Itu karena aturan tersebut berdampak cukup signifikan terhadap peraturan-peraturan di. 98 Tahun 2013 dan dikuatkan dalam UU No. Pasal 20 Pelaku usaha perkebunan melakukan pengamanan usaha perkebunan dikoordinasikan oleh aparat keamanan dan dapat melibatkan bantuan masyarakat di sekitarnya. Salah satu pasal yang memuat kewajiban pengusaha perkebunan untuk menyediakan lahan sebesar 20 persen untuk kebun plasma petani. Undang-Undang tentang Perkebunan, UU Nomor 18 Tahun 2004,. suatu kesatuan kegiatan usaha yang meliputi salah satu atau keseluruhan dari mata rantai produksi,. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang. 5. ”InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan kesempatan untuk perubahan penggunaan lahan dari proses pelepasan kawasab hutan bagi perkebunan, termasuk kelapa sawit. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. 2019 No. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata ruang, kawasan pertanian termasuk ke dalam kawasan. 7. Etnawati : Aturan Plasma 20 Persen Wajib Bagi Perusahaan. Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi. UU Cipta Kerja mengubah pasal 58 dalam Undang-Undang Perkebunan, dimana ketentuan mengenai kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang sebelumnya ‘paling rendah 20%’. "Akibat perbuatan terdakwa, pihak PTPN IV Kebun Padang Matinggi mengalami kerugian materil 6 karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan rincian 120 Kg x Rp. 5. 18 Tahun 2012 Undang-Undang tentang Perlindungan dan. PENDAHULUAN Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, merupakan sebuah anugerah dari Allah SWT yang diperuntukkan bagi bangsa indonesia yang tak. 7. (3) Kebun Koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang diselenggarakan oleh perorangan dan atau badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri. Kewajiban kemitraan perkebunan kelapa sawit mutakhir berakar pada UU No. Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) Oleh: Dr. Perusahaan perkebunan dalam mengusahakan tanah perkebunan diatur dalam Pasal 16 UU Perkebunan yang menyatakan bahwa pelaku usaha perkebunan wajib mengusahakan paling sedikit 30% dari luas tanah perkebunan. UU Cipta Kerja dapat memperkuat aturan moratorium untuk memperbaiki tata kelola sektor sawit Indonesia. Namun dengan direvisinya aturan tersebut maka yang terkena kewajiban tidak hanya perusahaan yang terbentuk setelah tahun 2007, namun juga sebelum 2007. Namun, sejak berlakunya Permentan No. Salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan serta Izin Usaha Budidaya wajib menyediakan fasilitas perkebunan sekitar 20% dari total luas areal yang diusahakan, untuk kemudian fasilitas perkebunan dapat. Dia bilang, UU Perkebunan dan RUU Perkelapasawitan ini memiliki tujuan berbeda. Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar dilakukan pendaftaran oleh. Generali Indonesia dan Pos Indonesia, Galang Kekuatan Sebarkan Pipa Kebaikan ‘Aku Berbagi’. ABSTRAK: Bumi, air, dan kekayaan alam yang. Selain itu, frasa “dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan” dalam Pasal 21 juga mengandung ketidakpastian hukum. Seperti dalam UU PLH Pasal 69 ayat (1) huruf h yang berbunyi: “ Setiap orang dilarang melakukan. Namun, bagi perusahaan perkebunan yang berdiri sebelum 2007, tidak diwajibkan untuk membangun kebun plasma 20%. Tim deplantation. com - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Joko Supriyono mendukung terbitnya Undang-Undang No. Selain itu, menurutnya, sudah ada UU No. peningkatan investasi dan keterbukaan lapangan kerja. UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk. Revisi diperlukan karena MK telah membatalkan ketentuan pasal 21 dan pasal 47 ayat 1 UU tersebut pada 19 September. Munculnya kasus pemidanaan justru membuat UU ini berpihak pada pemodal atau pelaku usaha perkebunan. Hendi Widjajanto mengatakan bahwa PT. Komoditas perkebunan yang sangat mengalami perkembangan pesat yakni perkebunan kelapa sawit, dalam hal ini merupakan salah satu sumber. Kewajiban yang bersifat imperative tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Hal tersebut diatur dalam Pasal 58 UU Perkebunan. nomor 98 tahun 2013 telah menjelaskan bahwa usaha perkebunan merupakan usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa. Jenis usaha perkebunan terdiri atas: a. Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:2011 perkebunan sawit didominasi oleh perkebunan besar swasta (PBS) yang mencapai 4,5 juta ha atau sekitar 54,5%, perkebunan besar negara (PBN) mencapai 644. Perusahaan Inti Rakyat – Transmigrasi selanjutnya disebut PIR-TRANS adalah pola pelaksanaan pembangunan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti. Kebun Plasma Yang Terdapat di PT. Ulasan: Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (“ UUPA ”), Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (“ HGU ”). Namun, sejak berlakunya Permentan No. ,Rudianto. ditujukan kepada Ketua Komisi dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh. Pada September 1999, Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, berlaku. Adapun beleid tersebut merupakan dasar mekanisme penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun. 41 tahun 2000 tentang Kehutanan; UU No. Paling rendah sebesar 20 persen dari luas area kebun yang diusahakan. 2. 6. 3.